Apa Itu BPR ?

Mungkin Istilah yang cocok untuk judul diatas adalah Tak Kenal Maka Tak sayang …

Masih banyak orang yang belum terlalu mengenal Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Padahal BPR ini sudah tersebar di seantero negeri lho.

Tugasnya hampir sama dengan bank konvensional yang lebih dikenal masyarakat. Namun ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya.

Kedua jenis bank tersebut juga memiliki landasan hukum dalam aktivitasnya. Jadi aman karena dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Apa Sih Tugas BPR?

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1, BPR memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Simpanan tersebut bisa berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya.

Sama dengan bank konvensional, BPR juga menyalurkan dana simpanan masyarakat tersebut dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.

 Fungsi BPR antara lain: 

  • Menyalurkan kredit kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Bentuknya mulai dari Kredit Modal Kerja, kredit investasi, maupun kredit konsumsi.
  • Melakukan kegiatan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dana kelolaan yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan.

Lantas apa bedanya dengan bank konvensional?

Bedanya dengan Bank Konvensional

Walaupun sama-sama memiliki fungsi menyimpan dana masyarakat. BPR nggak boleh melakukan kegiatan perbankan seperti: 

  • Nggak menerima simpanan dalam bentuk giro.
  • Melakukan berbagai kegiatan perbankan dalam bentuk mata uang asing.
  • Nggak melakukan kegiatan penyertaan modal (contohnya saham, reksa dana).
  • Nggak menawarkan atau melakukan usaha perasuransian.

Keuntungan Menabung di BPR

Walaupun BPR bukan tempat favorit masyarakat untuk menabung, bukan berarti bank ini nggak menawarkan untung. Contohnya saja, LPS pada 2014 lalu sempat menaikkan suku bunga penjaminan.

 Masyarakat bisa menikmati suku bunga penjaminan 10,25 persen di BPR. Sementara pada waktu itu suku bunga simpanan di bank konvensional hanya sebesar 7,75 persen.

Bahkan bunga deposito BPR bisa mencapai 9 persen. Rata-rata bunga deposito di bank konvensional berkisar antara 5 – 8 persen.

Bagaimana sudah Mengenal BPR kah ?                                    

Buruan Temukan Fasilitas yang kamu inginkan …